Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala OPD, Direktur PDAM, serta para camat.
Rapat paripurna ini diselenggarakan oleh DPRD sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan DPRD Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur kewajiban penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah dalam forum paripurna.
Bapemperda Sampaikan Laporan Awal
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toraja Utara, Stepanus Mangatta, ST, memaparkan laporan mengenai tahapan perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga pengajuan dua Raperda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang PDAM dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 telah melalui proses harmonisasi.
“Kedua Raperda ini dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola, efektivitas organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Penataan PDAM dan Struktur Perangkat Daerah Jadi Prioritas
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja bersama DPRD dan perangkat daerah dalam menyiapkan dua Raperda strategis tersebut.
Terkait Raperda PDAM, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk mengharmoniskan ketentuan daerah dengan regulasi nasional, khususnya menyikapi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Penyesuaian ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan air minum di Toraja Utara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020, Bupati menjelaskan bahwa penataan organisasi merupakan langkah strategis agar struktur perangkat daerah tetap sinkron dengan arah kebijakan nasional, dinamika beban kerja, dan tuntutan peningkatan pelayanan publik.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif, proporsional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang,” ungkapnya.
Dalam rencana penataan kelembagaan tersebut, struktur organisasi perangkat daerah akan bertambah dari 28 OPD menjadi 32 OPD.
Lanjutan Pembahasan di Tingkat DPRD
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dua Raperda berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip partisipatif. Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan berkualitas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Toraja Utara.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda oleh Bupati dan pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Diskominfo-SP - 2025














